36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta

Jum'at, 18 November 2022 - 09:24 WIB
loading...
36 Pelanggar IMB di...
Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan . Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan .

"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," ujar Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). Baca juga: Serahkan IMB Gereja di Tambora, Anies Harapkan Kesetaraan dan Keadilan Tumbuh di Jakarta

Menurutnya, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.

Namun, katanya, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.



"Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau," tutur mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.

Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto menambahkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. Sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.

Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan. Baca juga: Anies Serahkan IMB Gereja Katolik Kalvari Cipayung

"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan. Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Rekomendasi
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved