36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta
Jum'at, 18 November 2022 - 09:24 WIB
loading...
Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan . Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan .
"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," ujar Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). Baca juga: Serahkan IMB Gereja di Tambora, Anies Harapkan Kesetaraan dan Keadilan Tumbuh di Jakarta
Menurutnya, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
Namun, katanya, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
"Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi," ujar Camat Mampang Prapatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). Baca juga: Serahkan IMB Gereja di Tambora, Anies Harapkan Kesetaraan dan Keadilan Tumbuh di Jakarta
Menurutnya, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada tanggal 25 November 2022. Kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di wilayah Mampang.
Namun, katanya, dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
Lihat Juga :