Ketua RT Tega Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur Dicokok Satreskrim Polres Banjar
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Namun meski demikian, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas toko bangunan di Kota Banjar ini bersikeras dan membantah melakukan perbuatan bejad kepada tiga anak di bawah umur tersebut," kata AKBP Melda Yanny selaku Kapolres Kota Banjar, Rabu (8/7/2020) (BACA JUGA: Ratusan Siswa Secapa AD Positif COVID-19, Sekolah Militer di Jabar Disisir)
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa beberaap pakaian serta celana dalam yang masih ada bercak darah korban.
Tersangka RS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara para korban ana saat ini dalam penanganan psikolog untuk pemulihan traumatik.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa beberaap pakaian serta celana dalam yang masih ada bercak darah korban.
Tersangka RS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara para korban ana saat ini dalam penanganan psikolog untuk pemulihan traumatik.
(vit)
Lihat Juga :