Akhir Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, 2 Terdakwa Terakhir Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
Baca juga: 5 Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Apresiasi Polisi
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.
"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.
Baca juga: 5 Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Apresiasi Polisi
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Oleh karenanya, RPA Partai Perindo berkomitmen untuk mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual sampai tuntas.
"Selain itu mengupayakan agar para pelaku masuk ke ranah hukum dan mendapatkan hukuman maksimal," tegasnya.
Lihat Juga :