UMP Sumsel Naik 0,86 Persen, Buruh Protes karena Terlalu Kecil
Kamis, 17 November 2022 - 04:45 WIB
loading...
A
A
A
"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelasnya.
Dijelaskan Hermawan, penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tidak relevan untuk menjadi acuan. Sebab, sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.
Baca: Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga seluruh barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," tukasnya.
Dijelaskan Hermawan, penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tidak relevan untuk menjadi acuan. Sebab, sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.
Baca: Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga seluruh barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :