Bupati Purwakarta Neng Anne Buka Semua Materi Gugatan Cerai, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Rabu, 16 November 2022 - 21:22 WIB
loading...
Bupati Purwakarta Neng...
Dedi Mulyadi saat sebelum mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Foto/MPI/Didin Jalaludin
A A A
PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, kembali menggelar sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, Rabu (16/11/2022). Pada sidang ke lima ini, sudah masuk pada materi gugatan.

Baca juga: Bupati Purwakarta Keukeuh Cerai, Tutup Pintu Damai dengan Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Neng Anne tersebut, tiba di Pengadilan Agama Purwakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia menaiki mobil mewah bernomor polisi T 1 RA. Sementara Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi, datang naik ojek online.



Pasangan suami istri yang merupakan pejabat publik tersebut, masuk ke ruang mediasi yang sudah ada hakim mediator. Di dalam ruangan mediasi hanya ada tiga orang, yakni Neng Anne dan Kang Dedi serta Hakim Mediator, Djulia Herjanara.

Baca juga: Menggelikan! Polisi Berseragam Digendong Warga Gara-gara Takut Banjir

Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tungggu. Proses mediasi tidak berlangsung lama. Sekitar lima menit kemudian keduanya ke luar, dan masuk ke ruangan sidang utama di ruang Umar Bin Khattab yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih, dengan agenda menjalani pembacaan materi gugatan cerai.

"Agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya, tidak menemui kesepakatan. Sehingga hari ini langsung agenda pembacaan materi gugatan," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai.

Sidang gugatan cerai kelima tersebut, berakhir pukul 10.45 WIB, Rabu (16/11/2022). "Selama hasil proses mediasi, ada satu poin yang tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak. Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ibuh Neng Anne.

Neng Anne sudah buka-bukaan soal alasanya melakukan gutan cerai, yang tentunya masuk pada materi gugatan. Bupati cantik ini menyebut, dirinya dengan suami sudah bertahun-tahun rumah tangganya selalu mengalami perselisihan. Perbedaan prinsip dalam menjalani rumah tangga, menjadi alasan utama.

"Perselihian yang pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga. Lalu sebagai suami tidak melaksanakan kewajibannya, semacam menunaikan kewajiban utama menafkahi lahir dan batin. Ketiga, sering melakukan kekerasan verbal atau KDRT psikis," papar Neng Anne.

Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta

Sementara itu, Kang Dedi menyebutkan proses mediasi yang selama ini dilakukan sebenarnya tidak gagal. Bahkan beberapa poin mediasi telah berhasil dilakukan. "Seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujarnya.

Kang Dedi lantas menanggapi materi gugatan yang sudah dibuka oleh istrinya. Termasuk soal tudingan mengenai adanya KDRT psikis oleh dirinya. Jika benar terjadi, maka KDRT psikis itu ada tanda-tandanya, seperti berubah menjadi kepribadian yang murung dan kehilangan percaya diri, tidak bisa mengambil keputusan dan lain-lain.

Menurutnya, selama ini istrinya tidak mengalami tanda-tanda itu, sebagai korban KDRT psikis. "Pertanyaannya adalah, apakah ada tanda-tanda itu pada embu Anne? Murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan percaya diri, menurut saya terbalik. Ada enggak tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede (Percaya Diri)," ujarnya.

Kemudian soal tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Kang Dedi berbalik mempertanyakan apa yang kurang dari sisi ekonomi keluarga. Menurutnya semua sudah tercukupi, terlebih istrinya yang saat ini menjabat sebagai bupati kehidupanya sudah difasilitasi oleh negara, dari mulai makan, minum, mobil, pakaian hingga keamanan.

"Ngomong kebutuhan apa sih yang kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya enggak ada problem soal itu," tutur Kang Dedi.

Baca juga: Bandung Gempar! 2 Pria Terkapar Tak Bernyawa di Batas Kota

Kemudian, selama ini ketiga anaknya hidup serba berkecukupan. Saat ini dirinya menanggung biaya anak-anaknya. Anak pertamanya saat ini menyelesaikan kuliah di salah satu PTN di Bandung. Begitu juga anak keduanya yang baru masuk PTS.

"Dari mulai uang masuk sampai biaya kos saya yang jamin. Yang bungsu lagi lucu-lucunya diasuh oleh Teh Elis, biaya pengasuhannya gaji tiap bulannya saya yang menjamin, karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," ungkap Kang Dedi.

Tidak hanya itu, sejumlah aset keluarga sangat mencukupi untuk anak cucu. Seperti di Pasawahan yang menjadi rumah keluarga, dan tempat anak-anak dibesarkan. Begitu juga rumah di Wanayasa yang juga sangat layak.

"Dari bayar pajak, juga listrik yang setiap bulannya lebih dari Rp20 juta, itu saya yang bayar. Di situlah hidup saling bersama, saling berbagi, urusan beras sudah ditanggung negara, urusan lain saya yang nanggung, termasuk aset-aset anak saya untuk masa depan," ucapnya.

Sebagai pemimpin, lanjut Kang Dedi, sudah sepatutnya tidak lagi memikirkan diri sendiri. Namun yang lebih penting seorang pemimpin harus memikirkan kepentingan rakyat, yang mana saat ini masih banyak mengalami kesusahan mulai dari PHK hingga urusan usia muda menjadi PSK untuk menyambung hidup.

"Itu yang harus kita pikirkan. Karena pemimpin itu sudah tidak boleh lagi memikirkan dirinya. Pemimpin itu ditugaskan memikirkan rakyat," ujar dia. Persidangan gugatan cerai ini, akan kembali dilajutkan minggu depan. Mereka akan bertemu kembali di Pengadilan Agama Purwakarta, untuk replik materi gugatan oleh pihak tergugat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Meski Ketahuan Selingkuh,...
Meski Ketahuan Selingkuh, Alexander Assad Tak Mau Cerai dari Clara Shinta
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Clara Shinta Resmi Gugat...
Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Alexander Assad di PA Jaksel Buntut Dugaan Perselingkuhan
Rekomendasi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved