Bupati Purwakarta Neng Anne Buka Semua Materi Gugatan Cerai, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Rabu, 16 November 2022 - 21:22 WIB
loading...
Bupati Purwakarta Neng...
Dedi Mulyadi saat sebelum mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Foto/MPI/Didin Jalaludin
A A A
PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, kembali menggelar sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, Rabu (16/11/2022). Pada sidang ke lima ini, sudah masuk pada materi gugatan.

Baca juga: Bupati Purwakarta Keukeuh Cerai, Tutup Pintu Damai dengan Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Neng Anne tersebut, tiba di Pengadilan Agama Purwakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia menaiki mobil mewah bernomor polisi T 1 RA. Sementara Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi, datang naik ojek online.



Pasangan suami istri yang merupakan pejabat publik tersebut, masuk ke ruang mediasi yang sudah ada hakim mediator. Di dalam ruangan mediasi hanya ada tiga orang, yakni Neng Anne dan Kang Dedi serta Hakim Mediator, Djulia Herjanara.

Baca juga: Menggelikan! Polisi Berseragam Digendong Warga Gara-gara Takut Banjir

Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tungggu. Proses mediasi tidak berlangsung lama. Sekitar lima menit kemudian keduanya ke luar, dan masuk ke ruangan sidang utama di ruang Umar Bin Khattab yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih, dengan agenda menjalani pembacaan materi gugatan cerai.

"Agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya, tidak menemui kesepakatan. Sehingga hari ini langsung agenda pembacaan materi gugatan," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Meski Ketahuan Selingkuh,...
Meski Ketahuan Selingkuh, Alexander Assad Tak Mau Cerai dari Clara Shinta
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Clara Shinta Resmi Gugat...
Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Alexander Assad di PA Jaksel Buntut Dugaan Perselingkuhan
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved