Kejar-kejaran Kapal, Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia

Rabu, 16 November 2022 - 13:02 WIB
loading...
Kejar-kejaran Kapal, Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia
Satuan Polair Polresta Barelang mengagalkan upaya penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesa (TKI) ke Malaysia lewat jalur laut. Foto/iNews TV/Gusti Yenosa
A A A
BARELANG - Satuan Polair Polresta Barelang mengagalkan upaya penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesa (TKI) ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini diwarnai kejar-kejaran kapal polisi dengan kapal sindikat penyelundup.

Aksi perdagangan manusia (human trafficking) masih kerap terjadi di wilayah Batam. Meski kisah pilu para pemburu ringgit kerap menjadi pemberitaan, namun aksi penyelundupan pmi ternyata tak lekang.


Terbaru, Satpolair Polresta Barelang mengagalkan pengiriman TKI melalui jalur tikus. Tiga orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal diamankan di Perairan Sengkuang, Kota Batam.

Kasat Polair Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, kapal speedbod dengan mesin 200 PK ini diamankan saat melintas di Perairan Sengkuang dengan kecepatan tinggi.



Sempat terjadi aksi kejar mengejar hingga akhirnya laju kapal yang dikemudikan oleh Agil dan Wima Andani bisa dihentikan.

Dari kapal diberukuran kecil ini ditemukan tiga penumpang yang merupakan calon TKI asal Buton, Sulawesi Tenggara. Ketiga calon TNI ini bermaksud akan masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Perairan Kukup, Johor, Malaysia.


Para calon TKI ilegal ini akan dikirim oleh Mahyudin, agen pengiriman TKI ilegal. Mahyudin merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang yang berhubungan langsung dengan seorang warga Malaysia yang biasa dipanggilnya bos.

"Untuk pemberangkatan satu orang, Mahyudin mendapat upah Rp7-10 juta. Sedangan biaya pengiriman satu orang ke malaysia sebedar Rp3-4 juta rupiah," ungkap Kompol Moch Dwi Ramdhanto.

Dia menegaskan, ketiga pelaku dijebloskan ke dalam tahanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Mereka dijerat Pasal 81 dan 86 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4218 seconds (0.1#10.140)