Sehari, Polres Lubuklinggau Grebek 3 Pengedar Sabu dan Ganja
Rabu, 08 Juli 2020 - 14:21 WIB
loading...
Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba di Lubuklinggau. Foto/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tiga tersangka penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, dalam waktu kurang lebih dua setengah jam, berhasil ditangkap tim Sat Narkoba.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28) warga Jalan Amula Rahayu RT.1 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Candra alias Ateng (49) warga Jalan Pelita RT.4 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (Baca juga: COVID-19 Palembang: Positif 1562, Tiga Kecamatan Menuju 200 Kasus )
Kemudian, Sulis Setia Winarno (36) warga Lorong Tawakal RT.1 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 12.15 WIB petugas menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28) warga Jalan Amula Rahayu RT.1 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Candra alias Ateng (49) warga Jalan Pelita RT.4 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (Baca juga: COVID-19 Palembang: Positif 1562, Tiga Kecamatan Menuju 200 Kasus )
Kemudian, Sulis Setia Winarno (36) warga Lorong Tawakal RT.1 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 12.15 WIB petugas menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya.
Lihat Juga :