Beraksi di 80 TKP, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Tak Berkutik Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang selama ini beraksi di area parkiran minimarket kena batunya. Mereka tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang .
“Kedua pelaku yakni berinisial S, warga Banyuasin dan A warga Palembang. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor sekitar 80 kali. Namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Ngajib, Selasa (15/11/2022).
Dari penangkapan kedua tersangka, lanjut Ngajib, polisi menyita barang bukti 14 unit motor. Namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
"Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ungkapnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. "Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, identitasnya sudah kita kantongi," katanya.
Ngajib mengungkapkan, satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. "Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara atas ulahnya tersebut," ujar dia.
Sedangkan, untuk motor hasil curian dijual pelaku di daerah Palembang maupun luar Palembang. "Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga yang dijual secara terpisah bagian motor itu," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
“Kedua pelaku yakni berinisial S, warga Banyuasin dan A warga Palembang. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor sekitar 80 kali. Namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Ngajib, Selasa (15/11/2022).
Dari penangkapan kedua tersangka, lanjut Ngajib, polisi menyita barang bukti 14 unit motor. Namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
"Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ungkapnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. "Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, identitasnya sudah kita kantongi," katanya.
Ngajib mengungkapkan, satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. "Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara atas ulahnya tersebut," ujar dia.
Sedangkan, untuk motor hasil curian dijual pelaku di daerah Palembang maupun luar Palembang. "Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga yang dijual secara terpisah bagian motor itu," pungkasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)