Evi Novida Ginting Manik Sudah Tepat Laksanakan Putusan PHPU MK
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Palguna menjelaskan, Hakim MK dalam amar putusannya sesuai dengan prinsip hukum perdata tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon. Sementara dalam PHPU MK No 154/2019, yang diminta oleh pemohon ketika itu hanya menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc. Tidak ada permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Oleh karenanya, itulah yang diamarkan di Putusan MK.
“Sifat dari perkara atau permohonan PHPU sifatnya inter partes. Ada terminologi pemohon dan termohon. Dalam sifat itu, berlaku prinsip sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata, yaitu hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon,” ujar Palguna yang kini aktif sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali itu.
Disinggung menganai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK.
“Ketika Anda mengatakan jika terdapat kekosongan, berarti sudah ada penilaian terhadap putusan MK, padahal putusan MK pertama dan terkahir, dan final (Pasal 24c Ayat 1, UUD 1945). Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan banding terhadap putusan MK. Bahkan, juga tidak bisa dilakukan oleh MK untuk perkara yang sama,” terang Palguna.
“Sifat dari perkara atau permohonan PHPU sifatnya inter partes. Ada terminologi pemohon dan termohon. Dalam sifat itu, berlaku prinsip sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata, yaitu hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon,” ujar Palguna yang kini aktif sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali itu.
Disinggung menganai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK.
“Ketika Anda mengatakan jika terdapat kekosongan, berarti sudah ada penilaian terhadap putusan MK, padahal putusan MK pertama dan terkahir, dan final (Pasal 24c Ayat 1, UUD 1945). Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan banding terhadap putusan MK. Bahkan, juga tidak bisa dilakukan oleh MK untuk perkara yang sama,” terang Palguna.
(vit)
Lihat Juga :