Evi Novida Ginting Manik Sudah Tepat Laksanakan Putusan PHPU MK

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Palguna menjelaskan, Hakim MK dalam amar putusannya sesuai dengan prinsip hukum perdata tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon. Sementara dalam PHPU MK No 154/2019, yang diminta oleh pemohon ketika itu hanya menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc. Tidak ada permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Oleh karenanya, itulah yang diamarkan di Putusan MK.

“Sifat dari perkara atau permohonan PHPU sifatnya inter partes. Ada terminologi pemohon dan termohon. Dalam sifat itu, berlaku prinsip sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata, yaitu hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon,” ujar Palguna yang kini aktif sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali itu.

Disinggung menganai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK.

“Ketika Anda mengatakan jika terdapat kekosongan, berarti sudah ada penilaian terhadap putusan MK, padahal putusan MK pertama dan terkahir, dan final (Pasal 24c Ayat 1, UUD 1945). Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan banding terhadap putusan MK. Bahkan, juga tidak bisa dilakukan oleh MK untuk perkara yang sama,” terang Palguna.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Picu Polemik di Pilkada...
Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara
Ketua KPU Malang dan...
Ketua KPU Malang dan Caleg Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Kecurangan Pileg
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved