Evi Novida Ginting Manik Sudah Tepat Laksanakan Putusan PHPU MK

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Palguna menjelaskan, Hakim MK dalam amar putusannya sesuai dengan prinsip hukum perdata tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon. Sementara dalam PHPU MK No 154/2019, yang diminta oleh pemohon ketika itu hanya menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc. Tidak ada permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Oleh karenanya, itulah yang diamarkan di Putusan MK.

“Sifat dari perkara atau permohonan PHPU sifatnya inter partes. Ada terminologi pemohon dan termohon. Dalam sifat itu, berlaku prinsip sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata, yaitu hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon,” ujar Palguna yang kini aktif sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali itu.

Disinggung menganai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK.

“Ketika Anda mengatakan jika terdapat kekosongan, berarti sudah ada penilaian terhadap putusan MK, padahal putusan MK pertama dan terkahir, dan final (Pasal 24c Ayat 1, UUD 1945). Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan banding terhadap putusan MK. Bahkan, juga tidak bisa dilakukan oleh MK untuk perkara yang sama,” terang Palguna.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Picu Polemik di Pilkada...
Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved