Evi Novida Ginting Manik Sudah Tepat Laksanakan Putusan PHPU MK
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Manik. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
MEDAN - Mantan Hakim Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah tepat dalam melaksanakan amar putusan PHPU MK No 154/2019.
Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.
Dalam kasus calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) VI Evi Novida Ginting Manik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat itu, hanya menindaklanjuti putusan MK mengenai hasil pemilihan umum yang digugat oleh Hendri Makaluasc pada Pemilihan Legislatif 2019.
“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019), karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah. Dengan demikian tidak ada kekliruan dalam pelaksanaan putusan mahkamah,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Palguna menjelaskan, antara Putusan MK, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP, maka Putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai lex superior. Menjadi aneh menurutnya jika ada pihak yang punya itikad baik untuk menaati putusan MK sebagaimana perintah Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, dikatakan telah melakukan pelanggaran etik.
Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait pertentangan antara norma di Putusan MK No.154/2019 dengan Putusan Bawaslu No.183/2019 yang berujung pada Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020 dimana menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya.
“Buat saya itu problem besar. Dan itu sesuatu yang konstruksinya tidak saya pahami. Harusnya tidak terjadi,” ujar Palguna.
Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.
Dalam kasus calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) VI Evi Novida Ginting Manik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat itu, hanya menindaklanjuti putusan MK mengenai hasil pemilihan umum yang digugat oleh Hendri Makaluasc pada Pemilihan Legislatif 2019.
“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019), karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah. Dengan demikian tidak ada kekliruan dalam pelaksanaan putusan mahkamah,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Palguna menjelaskan, antara Putusan MK, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP, maka Putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai lex superior. Menjadi aneh menurutnya jika ada pihak yang punya itikad baik untuk menaati putusan MK sebagaimana perintah Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, dikatakan telah melakukan pelanggaran etik.
Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait pertentangan antara norma di Putusan MK No.154/2019 dengan Putusan Bawaslu No.183/2019 yang berujung pada Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020 dimana menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya.
“Buat saya itu problem besar. Dan itu sesuatu yang konstruksinya tidak saya pahami. Harusnya tidak terjadi,” ujar Palguna.
Lihat Juga :