Terungkap! Selain Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Setelah sebelumnya dilaporkan kasus nikah tanpa izin oleh wanita bernama Nova Yunita (42), Bupati Banyuasin, Askolani , ternyata juga dilaporkan atas kasus penelantaran anak.
Penasihat hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto mengatakan, selain melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani, atas kasus nikah tanpa izin. Kliennya juga sudah membuat laporan mengenai penelantaran anak.
"Laporannya sudah masuk ke Polda Sumsel sejak 18 Oktober 2022 dan masih dalam proses di kepolisian," katanya, Minggu (13/11/2022)
Ana mengatakan, terkait masalah menelantarkan anak ini, terjadi sejak kliennya melahirkan pada September 2015 menggunakan biaya sendiri tanpa adanya bantuan dari Askolani.
"Jadi tidak benar kalau dibantu biaya persalinan Rp 20 juta. Klien kami adalah wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme reimbursment," katanya.
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.
"Klien kami tidak akan pernah bertindak di luar mekanisme hukum yang ada. Kami sudah menunjukkan profesionalisme dengan tata cara yang tentunya sudah kami lakukan dan tidak berupaya menggiring opini publik, karena apa yang kami ungkapkan berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Sementara sebelumnya, penasihat hukum Askolani, Firdaus Hasbullah mengatakan, laporan tentang penelantaran anak merupakan hak dari NY (Nova Yunita) dan saat ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
"Itu kan nanti diuji oleh penyidik. Kami percayakan saja kepada penyidik," tukasnya.
Penasihat hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto mengatakan, selain melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani, atas kasus nikah tanpa izin. Kliennya juga sudah membuat laporan mengenai penelantaran anak.
"Laporannya sudah masuk ke Polda Sumsel sejak 18 Oktober 2022 dan masih dalam proses di kepolisian," katanya, Minggu (13/11/2022)
Ana mengatakan, terkait masalah menelantarkan anak ini, terjadi sejak kliennya melahirkan pada September 2015 menggunakan biaya sendiri tanpa adanya bantuan dari Askolani.
"Jadi tidak benar kalau dibantu biaya persalinan Rp 20 juta. Klien kami adalah wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme reimbursment," katanya.
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.
"Klien kami tidak akan pernah bertindak di luar mekanisme hukum yang ada. Kami sudah menunjukkan profesionalisme dengan tata cara yang tentunya sudah kami lakukan dan tidak berupaya menggiring opini publik, karena apa yang kami ungkapkan berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Sementara sebelumnya, penasihat hukum Askolani, Firdaus Hasbullah mengatakan, laporan tentang penelantaran anak merupakan hak dari NY (Nova Yunita) dan saat ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
"Itu kan nanti diuji oleh penyidik. Kami percayakan saja kepada penyidik," tukasnya.
(nic)