Institut Halal dan Baik: Kekawatiran 'Konflik Fatwa' Berlebihan
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak ratusan tahun lalu ulama-ulama kita di berbagai pesantren atau perguruan tinggi memiliki kapasitas itu. Selain itu, mayoritas ulama dan masyarakat muslim di Indonesia kan mazhabnya Sunni, pengikut Imam Syafi’i. Jadi mereka memiliki pemahaman hampir sama dalam mengkaji kehalalan satu produk," paparnya.
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )
Menurutnya, pelibatan ormas-ormas Islam mainstream dalam penetapan fatwa halal dinilai justru akan semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH. ‘Konflik fatwa’ juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.
"Perlu juga dicatat, fatwa adalah tahap paling akhir dari pemeriksaan halal yang dilakukan auditor halal/LPH. Standarnya ketat. 99,9% urusan sertifikasi halal selesai pada tahap pemeriksaan. Fatwa hanya gong penutup," jelas Andy.
Ia melanjutkan, perbedaan dalam masalah fiqih yang sifatnya cabang tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat muslim sudah semakin memahami hal ini.
"Kekhawatiran bahwa umat akan kebingungan adalah penghinaan terhadap kecerdasan dan kedewasaan umat Islam di Indonesia," tutur Andy. (Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
Bagi Andy, alasan spesifik fatwa tidak boleh lagi dimonopoli MUI adalah untuk menghindari bottle neck (antrian panjang) dalam sertifikasi produk halal. Selama era voluntary MUI hanya sanggup menangani sekitar 50.000-80.000 produk. Padahal setelah mandatory akan muncul kebutuhan jaminan halal untuk jutaan produk per tahun.
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )
Menurutnya, pelibatan ormas-ormas Islam mainstream dalam penetapan fatwa halal dinilai justru akan semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH. ‘Konflik fatwa’ juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.
"Perlu juga dicatat, fatwa adalah tahap paling akhir dari pemeriksaan halal yang dilakukan auditor halal/LPH. Standarnya ketat. 99,9% urusan sertifikasi halal selesai pada tahap pemeriksaan. Fatwa hanya gong penutup," jelas Andy.
Ia melanjutkan, perbedaan dalam masalah fiqih yang sifatnya cabang tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat muslim sudah semakin memahami hal ini.
"Kekhawatiran bahwa umat akan kebingungan adalah penghinaan terhadap kecerdasan dan kedewasaan umat Islam di Indonesia," tutur Andy. (Baca juga: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi )
Bagi Andy, alasan spesifik fatwa tidak boleh lagi dimonopoli MUI adalah untuk menghindari bottle neck (antrian panjang) dalam sertifikasi produk halal. Selama era voluntary MUI hanya sanggup menangani sekitar 50.000-80.000 produk. Padahal setelah mandatory akan muncul kebutuhan jaminan halal untuk jutaan produk per tahun.
Lihat Juga :