Biadab! 2 Pria di Pacitan Cabuli 3 Bocah Perempuan dari SD sampai SMP

Kamis, 10 November 2022 - 20:58 WIB
loading...
Biadab! 2 Pria di Pacitan...
Seorang paman, dan ayah tiri di Kabupaten Pacitan, tega tega menyetubuhi anak dan keponakan. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PACITAN - Dua pria di Kabupaten Pacitan, berinisial KD dan FS ditangkap polisi. Keduanya tega mencabuli tiga anak gadis selama bertahun-tahun, sejak para korban duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini sudah SMP.

Baca juga: Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid yang Masih Berumur 9 Tahun hingga 4 Kali

Kasus pencabulan ini terungkap, dan kedua pelaku berhasil ditangkap polisi, setelah salah satu korban mengadu ke gurunya di sekolah. Ketiga korban pencabulan ini merupakan anak tiri, serta keponakan dari kedua pelaku.



Guru SMP tersebut, langsung melapor ke polisi setelah muridnya bercerita tentang peristiwa pencabulan yang dialami. Korban mengaku kepada gurunya, telah diperkosa ayah tiri berinisial KD.

Baca juga: Pemotor Terjatuh saat Nekat Seberangi Jalur Lahar Gunung Semeru

Saat ditangkap, KD akhirnya mengakui pencabulan yang dilakukannya. Bahkan dihadapan polisi, KD mengaku juga telah mencabuli anak tirinya yang lain dan masih duduk di bangku kelas satu SMP, serta satu keponakannya, sehingga total ada tiga korban.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui KD mencabuli tiga korbannya sejak tahun 2021. " Pencabulan dilakukan pelaku, saat istrinya bekerja sebagai buruh rumah tangga. Para korban di bawah ancaman pelaku," tuturnya.

Baca juga: Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga

KD tega memperkosa anak tiri dan keponakannya, karena cerita dari adik iparnya berinisial FS. Dari pengakuan FS, ternyata ketiga korban tersebut telah dicabulinya sejak tahun 2017. "Dari pengakuan KD, akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap FS. Seluruh korban dicabuli sejak sekolah dasar, hingga Oktober 2022," ungkap Wildan.

Pelaku KD juga mengaku, tega mencabuli anak tirinya karena terobsesi dengan video porno yang ditonton. Kini kedua pelaku ditahan di Polres Pacitan, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan kebiri kimia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kisah Desa Temon Pacitan,...
Kisah Desa Temon Pacitan, dari Penderes Lokal ke Pasar Global
Gempa M6,4 Guncang Kabupaten...
Gempa M6,4 Guncang Kabupaten Pacitan, 3 Provinsi Terdampak dan 40 Orang Luka
Gempa M6,4 Pacitan Akibatkan...
Gempa M6,4 Pacitan Akibatkan Kerusakan Bangunan di Beberapa Lokasi
Gempa M6,4 Guncang Pacitan...
Gempa M6,4 Guncang Pacitan Jumat Dini Hari, Ini Analisis BMKG
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved