Terungkap! Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Idap Gangguan Kepribadian Ganda

Kamis, 10 November 2022 - 18:56 WIB
loading...
Terungkap! Pemeran Video...
Penyidik Polda Jatim menemukan fakta tersangka AH, tersangka pemeran perempuan di video mesum Kebaya Merah. AH diketahui mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Penyidik Polda Jatim menemukan fakta terkait tersangka AH, tersangka pemeran video mesum Kebaya Merah untuk berobat pada rumah sakit jiwa (RSJ) di Surabaya. Penyidik menemukan ada faktur-faktur tanda berobat pada RSJ tersebut.

Terungkap! Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Idap Gangguan Kepribadian Ganda


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.


"Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (10/11/2022).

Terkait tersangka apakah menjalani rawat jalan, Dirmanto belum dapat memastikan. Namun, ia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli.



Namun, tersangka AH merupakan salah satu pasien di RS Jiwa di Surabaya. "Saat ini yang bersangkutan (AH) tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para ahli," imbuh Dirmanto.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui merupakan warga Surabaya yang bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).


Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto pasal 4 dan atau Pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)