Viral! Driver Ojol di Bandung Tendang Binaragawati
loading...
A
A
A
Menurut Ucok, pengemudi ojol itu diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
(shf)