Viral! Driver Ojol di Bandung Tendang Binaragawati

Rabu, 09 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
Viral! Driver Ojol di...
Driver ojol tendang wanita calon penumpangnya di Kota Bandung yang ternyata atlet binaraga. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - Aksi brutal diperlihatkan seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) di Kota Bandung. Dia menendang seorang wanita calon penumpangnya yang ternyata seorang atlet binaraga.

Aksi brutal driver ojol tersebut terekam kamera video dan viral di media sosial (medsos). Dalam video yang viral itu, terlihat seorang wanita yang menggendong tas ransel dipukul seorang driver ojol.


Namun, pukulan driver ojol itu dapat ditangkis. Sadar pukulannya tak mengenai sasaran, driver ojol yang terlihat masih menggunakan helm itu langsung melayangkan tendangan dan tepat mengenai dada hingga wanita tersebut sempat terdorong ke belakang.

Belakangan diketahui, wanita korban penganiayaan tersebut ternyata atlet binaraga asal Kota Bandung, Anoy Roz. Korban diketahui dianiaya di Jalan Purnawarman dekat Bandung Electronic Center (BEC) pada 1 November 2022 lalu.

"Kejadian itu bermula ketika korban hendak menuju Metro Indah Mall (MIM) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta dari BEC. Dia kemudian memesan ojol untuk menuju ke tempat tujuannya tersebut," ungkap Ucok Rolando P. Tamba, kuasa hukum Anoy Roz, Rabu (9/11/2022).

Sebelum dijemput di titik penjemputan, lanjut Ucok, korban dan driver ojol tersebut sempat berkomunikasi via aplikasi ojol. Bahkan, korban juga memberi keterangan terkait pakaian yang dikenakannya untuk memudahkan penjemputan.



"Ibu Anoy mengatakan 'Pak, saya menggunakan jaket abu, leging merah, duduk di depan parkir motor BEC seberang JCo," ujar Ucok menirukan keterangan yang diberikan kliennya kepada driver ojol itu.

Namun, selang 15 menit, driver ojol tak kunjung datang hingga korban kembali bertanya pada pengemudi ojol tersebut. Menjawab pertanyaan kliennya, kata Ucok, driver ojol itu mengaku sudah tiga kali berkeliling di sekitar titik penjemputan, tapi tak kunjung bertemu dengan korban.

"Korban menyampaikan 'Pak, masih lama?' kemudian oleh oknum ojol membalas 'Sudah 3X keliling tetapi tidak menemukan' kemudian dijawab masa tidak menemukan alamat ini, kan sudah jelas, sudah terkenal," ujar Ucok.

Kemudian, sambung Ucok, korban meminta izin kepada driver ojol tersebut untuk membatalkan pesanan dan disetujui. Karena tak memahami cara untuk membatalkan pesanan, korban kemudian meminta bantuan kepada petugas keamanan di BEC.

"Klien kami mengatakan, memohon izin buat cancel, saya cancel aja. Kemudian kata oknum pengemudi ojol itu ya udah cancel aja. Nah, ter-cancel," katanya.



Setelah membatalkan pesanan, korban kembali melakukan pemesanan kepada driver ojol lainnya. Tak berselang lama, driver ojol yang baru dipesannya itu tiba. Namun, saat korban akan naik ke sepeda motor, pengemudi ojol yang sudah dibatalkan pesannya itu tiba-tiba datang dan langsung menegur korban.

"Kemudian oknum itu bilang 'Saya driver yang tadi mbak cancel, kemudian korban menanggapi 'Lah, kan sudah saya cancel'," ujarnya.

Melihat gelagat kurang baik, korban sempat berbicara baik-baik kepada driver ojol itu dan menawarkan uang pengganti pesanan yang dibatalkan. Namun, hal itu ditanggapi driver ojol dengan amarah sambil melontarkan kata-kata ancaman kepada korban.

Korban kemudian turun dari sepeda motor dan kembali mencoba berbicara baik-baik. Namun, niat baik korban langsung dibalas pukulan oleh driver ojol brutal itu, meski dapat ditangkis oleh korban.

"Oknum ojol itu itu kemudian menendang korban hingga mengenai rusuk kirinya. Akibat tendangan tersebut, korban terdorong beberapa meter ke tengah jalan, korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," papar Ucok seraya mengatakan bahwa orang-orang di sekitar kemudian merelai aksi brutal driver ojol itu.

Ucok memastikan, peristiwa yang dialami kliennya sudah diadukan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes. Pihaknya pun menyertakan sejumlah bukti untuk melengkapi aduan tersebut.

"Kami melakukan upaya hukum setelah menginventarisasi bukti-bukti, kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes Bandung," kata dia.

Menurut Ucok, pengemudi ojol itu diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.

"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)