Golkar Pecat Anggota DPRD Musi Rawas Fuad Nopriadi Akibat Pesta Sabu
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Partai Golkar memberhentikan anggota DPRD Musi Rawas, Fuad Nopriadi yang ditangkap polisi saat pesta narkoba jenis sabu. Fuad dibekuk oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola mengatakan, berdasarkan arahan dari DPW Partai Golkar maka dengan berat hati yang bersangkutan Fuad Nopriadi diberhentikan sebagai anggota Partai Golkar.
“Dengan berat hati dan meneteskan air mata saya menyatakan bahwa saudara Fuad diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar, dan anggota DPRD dari Dapil Megang Sakti,” kata Firdaus Cik Ola saat mengelar rilis di kantor DPD Partai Golkar Musi Rawas.
Dijelaskan Cik Ola, setelah Polres Lubuklinggau mengelar rilis, maka pihaknya menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk pengurus tingkat provinsi dan pusat.
Fuad Nopriadi mendapatkan dua sanksi yakni pidana dan etik. Untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 16 AD ART Ayat 1 Huruf AB Golkar. Disebutkan bahwa anggota Partai Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai.
“Usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Golkar Musi Rawas, sudah disampaikan dan diproses ke Provinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Sedangkan PAW butuh proses, dan ada tahapannya,” tegasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola mengatakan, berdasarkan arahan dari DPW Partai Golkar maka dengan berat hati yang bersangkutan Fuad Nopriadi diberhentikan sebagai anggota Partai Golkar.
“Dengan berat hati dan meneteskan air mata saya menyatakan bahwa saudara Fuad diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar, dan anggota DPRD dari Dapil Megang Sakti,” kata Firdaus Cik Ola saat mengelar rilis di kantor DPD Partai Golkar Musi Rawas.
Dijelaskan Cik Ola, setelah Polres Lubuklinggau mengelar rilis, maka pihaknya menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk pengurus tingkat provinsi dan pusat.
Fuad Nopriadi mendapatkan dua sanksi yakni pidana dan etik. Untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 16 AD ART Ayat 1 Huruf AB Golkar. Disebutkan bahwa anggota Partai Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai.
“Usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota Golkar Musi Rawas, sudah disampaikan dan diproses ke Provinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Sedangkan PAW butuh proses, dan ada tahapannya,” tegasnya.
(shf)