Terungkap! Duel Maut Pelajar SMP di Musi Rawas Hanya Gara-gara Sambal

Rabu, 09 November 2022 - 15:18 WIB
loading...
Terungkap! Duel Maut Pelajar SMP di Musi Rawas Hanya Gara-gara Sambal
LX pelajar SMP yang terlibat duel dengan pelajar lain yang berujung maut kini mendekam di tahanan. Foto: Istimewa
A A A
MUSI RAWAS - Pelajar SMP LX (14) yang terlibat duel yang berujung tewasnya MY (15) kini harus mendekam di tahanan.

Polisi juga berhasil mengungkap motif insiden berdarah tersebut yang dipicu hanya gara-gara semangkok model korban yang secara diam-diam diberi sambal oleh tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan, bahwa akibat kejadian perkelahian antar pelajar itu mengakibatkan korban jiwa.



“Korban meninggal adalah MY (15) tahun yang masih pelajar warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura. Sedangkan lawannya yakni LX (14) yang juga masih pelajar warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura,” katanya.



Dikatakan Indra, peristiwa perkelahian itu berawal saat pelaku memasukan sambal ke dalam mangkok model korban, saat korban sedang makan model, pada Sabtu (5/11/2022).

Akibat perbuatan pelaku itu memicu terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku, dan berlanjut perkelahian yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di jalan baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan tangan, sebanyak dua kali, kemudian terjadi pergulatan. "Pada saat itu, lewat orang dewasa yang tidak dikenal, kemudian memberhentikan perkelahian itu," katanya..



Ditambahkan Indra, akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temannya untuk pulang. Saat mau berdiri korban tiba-tiba pingsan.

"Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan pelapor menuntut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancame pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1Jo 76 (C) UU NO.16 th 2007.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)