Perwira Polisi Telantarkan Anak dan Istri Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 08 November 2022 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Baca juga: 3 Raja Nusantara yang Memiliki Umur Panjang, dari Kerajaan Majapahit hingga Demak
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.
Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," jelasnya.
Baca juga: 3 Raja Nusantara yang Memiliki Umur Panjang, dari Kerajaan Majapahit hingga Demak
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat suaminya tersebut.
Depy Arianti juga berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Selebihnya kami serahkan kepada Majelis Hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :