Gasak Ponsel Ibu Muda hingga Anaknya Terjungkal, Jukir di Bandung Ditangkap Polisi
Selasa, 08 November 2022 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, tambah Kombes Pol Aswin, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.
Baca juga: Truk Light Box Tabrakan di Tol Cipali, Sopir Tewas
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Aswin kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.
"Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan jangan segan-segan melapor kepada polisi agar segara dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, pelaku Yayan Sofyan mengaku nekat menggasak ponsel korban karena melihat ada kesempatan. Dia pun mengaku tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras saat menjalankan aksinya. "Mau pulang ke rumah tadinya mah. Gak pakai narkoba," tuturnya.
Baca juga: Truk Light Box Tabrakan di Tol Cipali, Sopir Tewas
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Aswin kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.
"Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan jangan segan-segan melapor kepada polisi agar segara dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, pelaku Yayan Sofyan mengaku nekat menggasak ponsel korban karena melihat ada kesempatan. Dia pun mengaku tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras saat menjalankan aksinya. "Mau pulang ke rumah tadinya mah. Gak pakai narkoba," tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :