Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 15:48 WIB
loading...
Pukul Wanita di SPBU,...
Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi pidana selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang nonaktif, Syukri Zen dijatuhi vonis selama 4 bulan penjara. Dia divonis dalam kasus pemukulan terhadap seorang wanita, Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Ariyanto saat membacakan putusan.



Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.

Usai mendengarnya putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka

Seusai mendengarkan putusan, Supendi selaku penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.

"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.

Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis 4 bulan, Supendi menjelaskan, bahwa kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.

"Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved