3 Korban Cabut Laporan, Kasus Penipuan Selvi Pemilik SLV Travel Tetap Berproses
Senin, 07 November 2022 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) lalu. Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja, sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara, di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandasnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja, sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara, di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :