Ngaku 2 Kali Bersetubuh, Istri Digerebek saat Indehoi dengan Selingkuhan di Rumah Kontrakan
Senin, 07 November 2022 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
(shf)
Lihat Juga :