Jadi Buronan Polisi 9 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Infrastruktur Ketapang Ditangkap
Sabtu, 05 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
Herry Suhardiansyah, terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur yang jadi buronan polisi selama sembilan tahun, akhirnya berhasil diringkus. Foto Antara
A
A
A
PONTIANAK - Herry Suhardiansyah, terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur yang jadi buronan polisi selama sembilan tahun, akhirnya berhasil diringkus. Warga Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu ditangkap di salah satu rumah di Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi mengatakan, Herry adalah terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang pada 2008-2009. Baca juga: 2 Anak Buah Mantan Bupati Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," ujar Masyhudi di Pontianak, Sabtu (5/11/2022).
Dalam proyek itu, lanjut Masyhudi, terpidana Herry berperan sebagai fasilitator teknik swasta. "Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara dirugikan sebesar Rp850 juta," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi mengatakan, Herry adalah terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang pada 2008-2009. Baca juga: 2 Anak Buah Mantan Bupati Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," ujar Masyhudi di Pontianak, Sabtu (5/11/2022).
Dalam proyek itu, lanjut Masyhudi, terpidana Herry berperan sebagai fasilitator teknik swasta. "Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara dirugikan sebesar Rp850 juta," ujarnya.
Lihat Juga :