2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta
Jum'at, 04 November 2022 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah
"Kedua tersangka bersekongkol dalam menyalahgunakan dana bergulir tersebut, dengan peran masing-masing. Tersangka HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan YN menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan," ujar Tidar.
Tindak pidana korupsi tersebut, menurut Tidar terjadi saat adanya dana bergulir eks PNPM senilai Rp2,85 miliar pada tahun 2018-2021 yang dikelola BKAD dan UPK Lestari Bintan. Kedua tersangka merekayasa dana tersebut, untuk program simpan pinjam individu (SPI) fiktif, senilai Rp650 juta.
Baca juga: Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Kedua tersangka bersekongkol dalam menyalahgunakan dana bergulir tersebut, dengan peran masing-masing. Tersangka HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan YN menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan," ujar Tidar.
Tindak pidana korupsi tersebut, menurut Tidar terjadi saat adanya dana bergulir eks PNPM senilai Rp2,85 miliar pada tahun 2018-2021 yang dikelola BKAD dan UPK Lestari Bintan. Kedua tersangka merekayasa dana tersebut, untuk program simpan pinjam individu (SPI) fiktif, senilai Rp650 juta.
Baca juga: Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :