Banyak Keluhan, 20 Laporan Bansos Diterima Inspektorat Kota Surabaya
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
“Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi,” jelas dia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana BST, hingga penerima dua kali bansos.
“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang, panggilan akrabnya.
Menurut dia, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana BST, hingga penerima dua kali bansos.
“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang, panggilan akrabnya.
Menurut dia, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” kata dia.
(nth)