2 Pencuri Berbekal Kunci T Gasak Sepeda Motor di Natuna
Kamis, 03 November 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengancam, Masyarakat Natuna Diminta Waspada
"Pelaku H pengangguran. Sementara AS pemilik bengkel motor di Jalan Sudirman," katanya.
Dari kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, obeng, kunci T, dan grenda. Sementara kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Mereka diancam maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
"Pelaku H pengangguran. Sementara AS pemilik bengkel motor di Jalan Sudirman," katanya.
Dari kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, obeng, kunci T, dan grenda. Sementara kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Mereka diancam maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :