Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional
Rabu, 02 November 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
Baca juga: Gagal Freestyle Motor, Remaja di Makassar Tewas Menghantam Aspal
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
Baca juga: Gagal Freestyle Motor, Remaja di Makassar Tewas Menghantam Aspal
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :