Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional

Rabu, 02 November 2022 - 22:13 WIB
loading...
Dishub Sulsel Minta...
Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (1/11/2022) lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Sulsel ) mencabut rekomendasi penggunaan jalan provinsi oleh PT Panca Digital Solution (PDS). Keputusan itu sejalan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel yang mencabut izin prinsip perusahaan tersebut.

Selama itu, PT PDS menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.

Baca juga: Rumah Pribadi Ketua DPRD Sulsel Digeledah KPK, Ada Apa?

Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.

"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).



Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: BBPJN Sulsel Cabut Izin Prinsip PT PDS, Langgar Aturan Penggunaan Jalan Nasional

Dalam surat itu disebutkan bahwa sampai saat ini, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B.27/Bid.Lalin/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi.

Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.

Baca juga: Gagal Freestyle Motor, Remaja di Makassar Tewas Menghantam Aspal

"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.

Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.

"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
HGI City Cup 2026-Makassar...
HGI City Cup 2026-Makassar Fest Sukses Besar, Surabaya Jadi Kota Berikutnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
Perindo Bakal Lantik...
Perindo Bakal Lantik Tokoh Daerah yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat Sulsel
12 Jaringan Jalan Nasional...
12 Jaringan Jalan Nasional di Sumut Sudah Bisa Dilalui Pascabencana, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved