Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan ( Sulsel ) mencabut rekomendasi penggunaan jalan provinsi oleh PT Panca Digital Solution (PDS). Keputusan itu sejalan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel yang mencabut izin prinsip perusahaan tersebut.
Selama itu, PT PDS menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.
Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.
"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).
Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam surat itu disebutkan bahwa sampai saat ini, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B.27/Bid.Lalin/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi.
Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
Selama itu, PT PDS menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.
Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.
"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," tegasnya, Rabu (2/11/2022).
Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah mencabut seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam surat itu disebutkan bahwa sampai saat ini, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B.27/Bid.Lalin/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi.
Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
(nic)