Pemilik Toko Meninggal Dunia, Mantan Karyawan Gondol Kain Senilai Rp250 Juta
Rabu, 02 November 2022 - 04:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Wagub Jabar Duga Jajanan Sekolah Picu Penyakit Gagal Ginjal Akut.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Kompol Asep, pihaknya pun mengamankan seorang penadah berinisial AM. "Pelaku menjual kain-kain itu secara ecer kepada AM sejak bulan lalu," imbuhnya.
Lebih lanjut Kompol Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pembunuhan ASN di Semarang Masih Misterius, Polisi Periksa Seorang Dukun.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Kompol Asep, pihaknya pun mengamankan seorang penadah berinisial AM. "Pelaku menjual kain-kain itu secara ecer kepada AM sejak bulan lalu," imbuhnya.
Lebih lanjut Kompol Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pembunuhan ASN di Semarang Masih Misterius, Polisi Periksa Seorang Dukun.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
(nag)
Lihat Juga :