Bupati Anne Blak-blakan Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Bukan Sekadar Urusan Ranjang

Selasa, 01 November 2022 - 23:11 WIB
loading...
Bupati Anne Blak-blakan...
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika blak-blakan alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika secara blak-blakan kembali mengungkap alasannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi .

Bupati perempuan kelahiran Cianjur, 2 Januari 1982 silam ini menyebutkan, masalah rumah tangganya dengan suami bukan sekadar urusan ranjang, tapi menuding suaminya telah melanggar syariat islam.

"Salah satu poin dari pada materi gugatan saya itu memang ada beberapa poin turunan. Pertama bahwa suami saya sudah tidak melaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu menafkahi lahir dan batin,"ujar bupati perempuan yang ingin dipanggil Neng Anne ini saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Bupati Purwakarta Nyanyikan Plesetan Lagu Pergilah Kasih

Dalam hubungan suami istri lanjutnya, nafkah lahir dan batin sifatnya wajib. Meskipun demikian dalam aspek nafkah lahir saat ini dia yang menjabat sebagai bupati sudah berkecukupan.

Tetapi hal itu tentunya tidak mengugurkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah yang sifatnya terlihat dan dapat dihitung secara nominal, di antaranya uang atau pangan (makan dan minum), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal).



"Lalu nafkah batin, bukan hanya perkara 'kasur' saja, tapi juga batin sebagai seorang perempuan dan istri,"tegas Neng Anne.

Dia menyayangkan ketika ada beberapa pihak yang menjadikan lelucon kaitan dengan nafkah batin, yang hanya dikaitkan dengan urusan ranjang saja. Padahal nafkah batin yang menjadi hak seorang istri itu adalah lebih daripada itu.

Baca juga: Ogah Dipanggil Ambu Anne Lagi, Bupati Purwakarta: Panggil Saya Neng Anne

"Saya memandang (nafkah batin) ada yang lebih daripada sebatas urusan kasur, yaitu rasa nyaman, rasa aman, rasa dihormati, rasa dihargai, rasa disayangi, rasa diperhatikan dan rasa dilindungi. Itu lebih penting bagi saya daripada hanya sebatas urusan kasur,"tuturnya.

Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Neng Anne sedang menjadi sorotan lantaran melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dua priode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Hingga saat ini persidangan gugatan cerai tersebut sudah tiga kali digelar di Pengadilan Agama dengan agenda mediasi. Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu harus menjalani persidangan lanjutan yang akan digelar 8 November 2022 nanti.

Baca juga: Digugat Cerai Istri, Unggahan Video Dedi Mulyadi Bermain dengan Putri Bungsunya Diserbu Netizen

Pada persidangan perama dan kedua Kang Dedi sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir. Hingga alhirnya pada persidangan ke tiga yang masih tahap mediasi, politisi Partai Golkar yang pernah mencalonkan sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat mendapingiDeddy Mizwar pada Pilgub Jabar 2018 lalu itu telihat hadir.

Kang Dedi masih tidak menyangka jika istrinya yang menjabat sebagai bupati nekat melayangkan gugatan cerai terhadapnya yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai bupati.

"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai,"tutur Kang Dedi, yang saat ini aktif sebagai youtuber dan telah memiliki lebih dari 3,92 juta subscriber melalui akunnya yang bernama 'Kang Dedi Mulyadi Cannel' itu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Gempa Guncang Purwakarta...
Gempa Guncang Purwakarta Pagi Ini Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Horor, Seorang Pria...
Horor, Seorang Pria di Purwakarta Ngamuk dan Bacok 13 Warga di Jalanan
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Siswa SMK Purwakarta Olok-olok Guru
Kunjungi HWB Purwakarta,...
Kunjungi HWB Purwakarta, Menteri Ara: Ini Terobosan yang Sangat Penting
Clara Shinta Resmi Gugat...
Clara Shinta Resmi Gugat Cerai Alexander Assad di PA Jaksel Buntut Dugaan Perselingkuhan
Rekomendasi
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved