Pemerintah Provinsi Sulsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Baca juga: Pemprov Sulsel Gagas Rapid Tes Gratis untuk Warga yang Bepergian
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Gagas Rapid Tes Gratis untuk Warga yang Bepergian
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :