Nafsu Jahanam Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tunawicara

Selasa, 01 November 2022 - 13:19 WIB
loading...
A A A
“Mengetahui hal itu, keluarga korban memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali," jelasnya.



Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sarolangun. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku J mengatakan, tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban. Padahal, dirinya sudah 5 kali beristri. "Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri," pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)