Nafsu Jahanam Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tunawicara

Selasa, 01 November 2022 - 13:19 WIB
loading...
Nafsu Jahanam Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tunawicara
Pria beristri 5 perkosa gadis tunawicara berulangkali dibekuk. Foto: Nanang/SINDOnews
A A A
JAMBI - Seorang pria paruh baya berinisial J (52), tega memperkosa gadis tunawicara (18), di Sarolangun, Jambi. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita dengan kakaknya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri mudanya, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sarolangun.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak kandung korban dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi," katanya, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).



Pemerkosaan bermula, pada Juli 2022, di dalam kamar korban, Kecamatan Bathin VIII. Saat itu, pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Di rumah itu, korban tinggal bersama dengan nenek yang tidak bisa melihat.

Usai masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik paksa tangan korban ke dalam kamar dan memperkosanya.

Korban awalnya sempat memberontak, namun tenaga pelaku semakin kuat menindih korban di lantai. Bahkan, saat pelaku memaksa membuka paksa celana korban, perlawanan korban semakin membuat pelaku beringas.



Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku pergi meninggalkan korban dengan kondisi trauma.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, Selasa 16 Agustus 2022. Kepada kakaknya, korban akhirnya bercerita telah diperkosa pelaku di kamarnya.

“Mengetahui hal itu, keluarga korban memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali," jelasnya.



Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sarolangun. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku J mengatakan, tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban. Padahal, dirinya sudah 5 kali beristri. "Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2901 seconds (0.1#10.140)