Nafsu Jahanam Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tunawicara

Selasa, 01 November 2022 - 13:19 WIB
loading...
Nafsu Jahanam Pria Beristri...
Pria beristri 5 perkosa gadis tunawicara berulangkali dibekuk. Foto: Nanang/SINDOnews
A A A
JAMBI - Seorang pria paruh baya berinisial J (52), tega memperkosa gadis tunawicara (18), di Sarolangun, Jambi. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita dengan kakaknya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri mudanya, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sarolangun.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak kandung korban dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi," katanya, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Cucu Bejad, Nekat Perkosa Nenek Kandungnya

Pemerkosaan bermula, pada Juli 2022, di dalam kamar korban, Kecamatan Bathin VIII. Saat itu, pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Di rumah itu, korban tinggal bersama dengan nenek yang tidak bisa melihat.

Usai masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik paksa tangan korban ke dalam kamar dan memperkosanya.

Korban awalnya sempat memberontak, namun tenaga pelaku semakin kuat menindih korban di lantai. Bahkan, saat pelaku memaksa membuka paksa celana korban, perlawanan korban semakin membuat pelaku beringas.

Baca: Perkosa Gadis Kenalannya, Warga Lampung Dibekuk Polisi

Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku pergi meninggalkan korban dengan kondisi trauma.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, Selasa 16 Agustus 2022. Kepada kakaknya, korban akhirnya bercerita telah diperkosa pelaku di kamarnya.

“Mengetahui hal itu, keluarga korban memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali," jelasnya.

Baca: Ayah di Makassar Tega Perkosa Putri Sendiri di Wisma

Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sarolangun. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku J mengatakan, tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban. Padahal, dirinya sudah 5 kali beristri. "Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Rekomendasi
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Pemerintah Rusia Buka...
Pemerintah Rusia Buka Beasiswa S1 hingga S3 untuk Dosen dan Mahasiswa UNEJ
Tio Pakusadewo Belum...
Tio Pakusadewo Belum Jalani Operasi Katup Jantung, Dewi Irawan Ungkap Alasannya
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved