SPP SMA/SMK Negeri Gratis, Khofifah Larang Sekolah Lakukan Pungli
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi juga menegaskan bahwa, SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Ini menanggapi sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. “Terkait hal tersebut, kami akan segera melakukan klarifikasi pihak sekolah,” katanya.
Dia menambahkan, penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. (Baca:Ratusan Calon Peserta SBMPTN di Mojokerto Berburu Rapid Test Gratis)
“Soal keluhan biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, sekolah harus memberi keleluasaan dengan tidak harus membeli di koperasi sekolah. Kalau beli di koperasi, harus ada keringanan mekanisme pembayaran dengan cara mengangsur,” pungkasnya.
Dia menambahkan, penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. (Baca:Ratusan Calon Peserta SBMPTN di Mojokerto Berburu Rapid Test Gratis)
“Soal keluhan biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, sekolah harus memberi keleluasaan dengan tidak harus membeli di koperasi sekolah. Kalau beli di koperasi, harus ada keringanan mekanisme pembayaran dengan cara mengangsur,” pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :