SPP SMA/SMK Negeri Gratis, Khofifah Larang Sekolah Lakukan Pungli

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:49 WIB
loading...
SPP SMA/SMK Negeri Gratis, Khofifah Larang Sekolah Lakukan Pungli
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis. Foto Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis. Orang nomor satu di Jatim itupun pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jatim berasal dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun Anggaran 2020.

"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeserpun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (7/7/2020). (Baca: UTBK Hari Kedua Kendala Server dan Rapid Test Aman)

Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh. "Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP, laporkan dinas pendidikan,” tandas Khofifah.

Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online). Dia berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online. "Kita sama-sama berdoa agar COVID-19 ini segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi juga menegaskan bahwa, SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Ini menanggapi sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. “Terkait hal tersebut, kami akan segera melakukan klarifikasi pihak sekolah,” katanya.

Dia menambahkan, penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. (Baca:Ratusan Calon Peserta SBMPTN di Mojokerto Berburu Rapid Test Gratis)

“Soal keluhan biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, sekolah harus memberi keleluasaan dengan tidak harus membeli di koperasi sekolah. Kalau beli di koperasi, harus ada keringanan mekanisme pembayaran dengan cara mengangsur,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)