Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pegawai Minimarket di Antapani Positif Corona
loading...
A
A
A
BANDUNG - Terungkapnya kasus seorang pegawai minimarket di kawasan Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, positif terinfeksi virus Corona, membuat geger masyarakat.
Sebab, sebagian besar warga yang tinggal di Kelurahan Antapani Tengah, kerap belanja di minimarket tersebut. Letak minimarket tempat korban bekerja sangat strategis di tepi jalan. Tak heran jika minimarket ini selalu ramai pembeli.
Berdasarkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Camat Antapani Rahmawati Mulia, Danramil 1810 Arcamanik Kapten Inf Kingrad, Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin, Lurah Antapani Tengah Teguh Haris Pathon, dan Kepala Puskesmas Griya Antapani dr Fatimah SpDLP tertanggal 24 April 2020, membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu.
Berikut isi pertemuan seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Antapani tersebut:
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Puskesmas Ujungberung tentang penanganan salah satu karyawan Indomaret yang berlokasi di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah (depan Lapangan Gasmin) yang dinyatakan positif COVID-19 atas nama RA (kriteria kasus OTG/Orang Tanpa Gejala) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ujungberung. Dengan kronologi sebagai berikut:
1. Pasien positif COVID-19 atas nama RA yang beragama Kristen merupakan salah satu jemaat klaster Gereja Baranang Siang pada tanggal 11 Maret 2020.
2. Pada tanggal 1 April 2020 telah dilakukan rapid test Lab Kesda Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan positif pada tanggal 6 April 2020 melalui pesan WA (WhatsApp).
3. Setelah dinyatakan rapid test positif, yang bersangkutan (RA) tidak melakukan isolasi diri selama 14 hari.
4. RA melakukan swab test pada tanggal 9 April 2020, mendapatkan informasi hasil tersebut melalui pesan WA pada tanggal 22 April 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 serta dianjurkan melakukan isolasi diri oleh Puskesmas Ujungberung.
5. Jumlah karyawan Indomaret, Jalan Kuningan Raya yang kontak dengan erat dengan RA sebanyak 10 orang, termasuk supervisor toko. Tiga di antaranya adalah warga Kecamatan Antapani dan sudah ditangani lebih lanjut oleh puskesmas masing-masing domisili. Dua orang warga Kelurahan Antapani Tengah dan satu orang warga Kelurahan Antapani Wetan.
6. Pada pertemuan tersebut disepakati dengan cara contact by phone dengan supervisor untuk menutup Indomaret mulai hari ini tanggal 24 April 2020 dan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 yang menjadi tanggung jawabnya.
Diketahui, seorang pegawai minimarket di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19. (BACA JUGA: Seorang Pegawai Minimarket di Antapani Bandung Positif Terinfeksi Corona )
Kepastian tersebut diperoleh setelah hasil tes swab keluar pada Rabu 22 April 2020 lalu, pegawai minimarket itu dipastikan terinfeksi Corona.
Setelah diperoleh kepastian, minimarket itu harus ditutup sementara waktu atas permintaan dari pihak kecamatan dan kelurahan atas persetujuan manajemen minimarket.
Pegawai yang tinggal di Kecamatan Ujungberung itu diduga terinfeksi Corona diduga setelah mengikuti kegiatan keagamaan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.
Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan, selain menutup minimarket, pihaknya juga meminta manajemen toko untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu pegawai yang terinfeksi dan 10 pegawai yang berinteraksi dengan korban.
Sebab, sebagian besar warga yang tinggal di Kelurahan Antapani Tengah, kerap belanja di minimarket tersebut. Letak minimarket tempat korban bekerja sangat strategis di tepi jalan. Tak heran jika minimarket ini selalu ramai pembeli.
Berdasarkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Camat Antapani Rahmawati Mulia, Danramil 1810 Arcamanik Kapten Inf Kingrad, Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin, Lurah Antapani Tengah Teguh Haris Pathon, dan Kepala Puskesmas Griya Antapani dr Fatimah SpDLP tertanggal 24 April 2020, membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu.
Berikut isi pertemuan seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Antapani tersebut:
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Puskesmas Ujungberung tentang penanganan salah satu karyawan Indomaret yang berlokasi di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah (depan Lapangan Gasmin) yang dinyatakan positif COVID-19 atas nama RA (kriteria kasus OTG/Orang Tanpa Gejala) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ujungberung. Dengan kronologi sebagai berikut:
1. Pasien positif COVID-19 atas nama RA yang beragama Kristen merupakan salah satu jemaat klaster Gereja Baranang Siang pada tanggal 11 Maret 2020.
2. Pada tanggal 1 April 2020 telah dilakukan rapid test Lab Kesda Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan positif pada tanggal 6 April 2020 melalui pesan WA (WhatsApp).
3. Setelah dinyatakan rapid test positif, yang bersangkutan (RA) tidak melakukan isolasi diri selama 14 hari.
4. RA melakukan swab test pada tanggal 9 April 2020, mendapatkan informasi hasil tersebut melalui pesan WA pada tanggal 22 April 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 serta dianjurkan melakukan isolasi diri oleh Puskesmas Ujungberung.
5. Jumlah karyawan Indomaret, Jalan Kuningan Raya yang kontak dengan erat dengan RA sebanyak 10 orang, termasuk supervisor toko. Tiga di antaranya adalah warga Kecamatan Antapani dan sudah ditangani lebih lanjut oleh puskesmas masing-masing domisili. Dua orang warga Kelurahan Antapani Tengah dan satu orang warga Kelurahan Antapani Wetan.
6. Pada pertemuan tersebut disepakati dengan cara contact by phone dengan supervisor untuk menutup Indomaret mulai hari ini tanggal 24 April 2020 dan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan upaya pemutusan mata rantai penularan COVID-19 yang menjadi tanggung jawabnya.
Diketahui, seorang pegawai minimarket di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19. (BACA JUGA: Seorang Pegawai Minimarket di Antapani Bandung Positif Terinfeksi Corona )
Kepastian tersebut diperoleh setelah hasil tes swab keluar pada Rabu 22 April 2020 lalu, pegawai minimarket itu dipastikan terinfeksi Corona.
Setelah diperoleh kepastian, minimarket itu harus ditutup sementara waktu atas permintaan dari pihak kecamatan dan kelurahan atas persetujuan manajemen minimarket.
Pegawai yang tinggal di Kecamatan Ujungberung itu diduga terinfeksi Corona diduga setelah mengikuti kegiatan keagamaan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.
Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan, selain menutup minimarket, pihaknya juga meminta manajemen toko untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu pegawai yang terinfeksi dan 10 pegawai yang berinteraksi dengan korban.
(awd)