Sadis! Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara karena Pelaku Kesal Ditagih Bayar Utang

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:21 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya pada esok hari, sekira pukul 09.00 WIB jenazah korban dibungkus karung dan tas laundry ukuran besar.

Pukul 11.30 WIB jenazah korban dibuang di area perkebunan itu. Empat hari kemudian jenazahnya baru ditemukan oleh warga.

“Tersangka kami tangkap pada 29 Oktober 2022, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Jepara di-backup Resmob Polda Jateng, barang buktinya juga kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dua tersangka lain Lilik dan Sugito berperan menampung barang-barang milik korban yang diambil tersangka utama pasca-pembunuhan itu terjadi. Keduanya dikenakan pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Barang bukti atas kasus itu; sebuah ponsel, sebuah kaus warna hitam, celana pendek, uang tunai Rp201.000, sebuah helm, sepeda motor Vario nomor polisi palsu H6742 IM, 1 STNK motor Vario putih nomor polisi K3125 IC. Barang bukti lainnya di antaranya; karung, plastik, tali rafia hingga tas laundry ukuran besar.

Tersangka utama kasus itu yakni Muhammad Novan Andika dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)