Sadis! Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara karena Pelaku Kesal Ditagih Bayar Utang
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:21 WIB
loading...
Muhammad Nova Andika, pelaku pembunuhan wanita dalam karung di area perkebunan Desa Dapuk, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Foto/Polres Jepara
A
A
A
JEPARA - Pelaku pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan dalam keadaan membusuk di area perkebunan Desa Dapuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Pelaku bernama Muhammad Nova Andika (29) ditangkap oleh anggota Polres Jepara.
Tersangka tega membunuh Krisnawati (37), ibu rumah tangga, warga Desa Ngabul RT01/RW01, Kecamatan Tahunan, Jepara gara-gara kesal ditagih utang oleh korban.
Baca juga: Mayat Perempuan di Dalam Karung Dibuang di Perkebunan Gemparkan Jepara
Pelaku Muhammad Nova Andika diketahui merupakan warga Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan, Jepara. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Lilik Satrio (22), warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, dan Sugito (35) warga Desa Pendosalawan, Kecamatan Kalinyamatan.
“Jadi pelaku utama ini sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).
Kronologinya, pada Mei 2022 tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban via Facebook. Dia kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Tersangka tega membunuh Krisnawati (37), ibu rumah tangga, warga Desa Ngabul RT01/RW01, Kecamatan Tahunan, Jepara gara-gara kesal ditagih utang oleh korban.
Baca juga: Mayat Perempuan di Dalam Karung Dibuang di Perkebunan Gemparkan Jepara
Pelaku Muhammad Nova Andika diketahui merupakan warga Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan, Jepara. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Lilik Satrio (22), warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, dan Sugito (35) warga Desa Pendosalawan, Kecamatan Kalinyamatan.
“Jadi pelaku utama ini sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).
Kronologinya, pada Mei 2022 tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban via Facebook. Dia kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Lihat Juga :