Sadis! Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara karena Pelaku Kesal Ditagih Bayar Utang

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:21 WIB
loading...
Sadis! Pembunuhan Wanita...
Muhammad Nova Andika, pelaku pembunuhan wanita dalam karung di area perkebunan Desa Dapuk, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Foto/Polres Jepara
A A A
JEPARA - Pelaku pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan dalam keadaan membusuk di area perkebunan Desa Dapuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Pelaku bernama Muhammad Nova Andika (29) ditangkap oleh anggota Polres Jepara.

Tersangka tega membunuh Krisnawati (37), ibu rumah tangga, warga Desa Ngabul RT01/RW01, Kecamatan Tahunan, Jepara gara-gara kesal ditagih utang oleh korban.

Baca juga: Mayat Perempuan di Dalam Karung Dibuang di Perkebunan Gemparkan Jepara

Pelaku Muhammad Nova Andika diketahui merupakan warga Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan, Jepara. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Lilik Satrio (22), warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, dan Sugito (35) warga Desa Pendosalawan, Kecamatan Kalinyamatan.

“Jadi pelaku utama ini sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).



Kronologinya, pada Mei 2022 tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban via Facebook. Dia kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
PGN dan BRIN Dongkrak...
PGN dan BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Padi Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved