Sadis! Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara karena Pelaku Kesal Ditagih Bayar Utang

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:21 WIB
loading...
Sadis! Pembunuhan Wanita...
Muhammad Nova Andika, pelaku pembunuhan wanita dalam karung di area perkebunan Desa Dapuk, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Foto/Polres Jepara
A A A
JEPARA - Pelaku pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan dalam keadaan membusuk di area perkebunan Desa Dapuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Pelaku bernama Muhammad Nova Andika (29) ditangkap oleh anggota Polres Jepara.

Tersangka tega membunuh Krisnawati (37), ibu rumah tangga, warga Desa Ngabul RT01/RW01, Kecamatan Tahunan, Jepara gara-gara kesal ditagih utang oleh korban.

Baca juga: Mayat Perempuan di Dalam Karung Dibuang di Perkebunan Gemparkan Jepara

Pelaku Muhammad Nova Andika diketahui merupakan warga Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan, Jepara. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Lilik Satrio (22), warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, dan Sugito (35) warga Desa Pendosalawan, Kecamatan Kalinyamatan.

“Jadi pelaku utama ini sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).



Kronologinya, pada Mei 2022 tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban via Facebook. Dia kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.

Korban ini seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura, memberitahukan kepada pelaku pada 16 Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia.

Baca juga: Mayat Janda Muda Dalam Karung di Pangkalpinang Terungkap Pembunuhnya

Pada Minggu 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah orang tua tersangka di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara untuk menagih utang. Korban mengancam tersangka jika tidak melunasi utang akan melaporkan kepada istrinya.

Tersangka marah dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Jasadnya sempat disimpan di gudang rumahnya.

Selanjutnya pada esok hari, sekira pukul 09.00 WIB jenazah korban dibungkus karung dan tas laundry ukuran besar.

Pukul 11.30 WIB jenazah korban dibuang di area perkebunan itu. Empat hari kemudian jenazahnya baru ditemukan oleh warga.

“Tersangka kami tangkap pada 29 Oktober 2022, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Jepara di-backup Resmob Polda Jateng, barang buktinya juga kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dua tersangka lain Lilik dan Sugito berperan menampung barang-barang milik korban yang diambil tersangka utama pasca-pembunuhan itu terjadi. Keduanya dikenakan pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Barang bukti atas kasus itu; sebuah ponsel, sebuah kaus warna hitam, celana pendek, uang tunai Rp201.000, sebuah helm, sepeda motor Vario nomor polisi palsu H6742 IM, 1 STNK motor Vario putih nomor polisi K3125 IC. Barang bukti lainnya di antaranya; karung, plastik, tali rafia hingga tas laundry ukuran besar.

Tersangka utama kasus itu yakni Muhammad Novan Andika dijerat Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
PGN dan BRIN Dongkrak...
PGN dan BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Padi Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved