Tak Terima Ayahnya Meninggal Usai Ditangkap Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam
loading...
A
A
A
CIAMIS - Tidak terima ayah Ujang Rusdayat (63) meninggal dunia usai ditangkap polisi di jalan, Mia Oktaviana (35) putri sulung korban melapor ke Propam Polres Ciamis .
Diketahui, Ujang Rusdayat memiliki bisnis gas 3 kg, dia diduga melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi. Polisi pun menangkap Ujang saat melintas di jalan wilayah hukum Polsek Panumbangan.
Dalam video milik keluarga korban, isak tangis keluarga pecah saat jenazah korban Ujang Rusdayat (63) diturunkan dari ambulan di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022) lalu, setelah disholatkan jenazah dikebumikan tidak jauh dari kediamannya.
Mia Oktaviana putri sulung korban mengatakan, tidak menerima proses penangkapan ayahnya oleh dua anggota polisi tersebut.
“Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Bahkan kata Mia, ditangkapnya orang tuanya tersebut merupakan kejadian yang kedua kali dan saat itu kata dia, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi tersebut.
Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro membenarkan adanya laporan petugas dari Polsek Panumbangan yang melakukan penangkapan terhadap terduga berikut sang sopir penyelewen distribusi gas bersubsidi tidak sesuai zonasi yang meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polres Ciamis, Selasa pagi (25/10/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara berdasarkan keterangan klinik, terduga Ujang meninggal dunia karena yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit jantung dan hipertensi.
“Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terduga pingsan dan sempat dilarikan ke klinik meski akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
Namun demikian, atas laporan anak terduga tersebut, kapolres bersama anggota Propam Ciamis tengah mengevaluasi untuk mengecek prosedur dalam penyelidikan dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami berjanji akan menindak tegas anggota, bila terjadi kesalahan dalam penanganan proses pengungkapan kasus tersebut,” tandasnya.
Diketahui, Ujang Rusdayat memiliki bisnis gas 3 kg, dia diduga melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi. Polisi pun menangkap Ujang saat melintas di jalan wilayah hukum Polsek Panumbangan.
Dalam video milik keluarga korban, isak tangis keluarga pecah saat jenazah korban Ujang Rusdayat (63) diturunkan dari ambulan di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022) lalu, setelah disholatkan jenazah dikebumikan tidak jauh dari kediamannya.
Mia Oktaviana putri sulung korban mengatakan, tidak menerima proses penangkapan ayahnya oleh dua anggota polisi tersebut.
“Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Bahkan kata Mia, ditangkapnya orang tuanya tersebut merupakan kejadian yang kedua kali dan saat itu kata dia, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi tersebut.
Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro membenarkan adanya laporan petugas dari Polsek Panumbangan yang melakukan penangkapan terhadap terduga berikut sang sopir penyelewen distribusi gas bersubsidi tidak sesuai zonasi yang meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polres Ciamis, Selasa pagi (25/10/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara berdasarkan keterangan klinik, terduga Ujang meninggal dunia karena yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit jantung dan hipertensi.
“Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terduga pingsan dan sempat dilarikan ke klinik meski akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
Namun demikian, atas laporan anak terduga tersebut, kapolres bersama anggota Propam Ciamis tengah mengevaluasi untuk mengecek prosedur dalam penyelidikan dugaan penyelewengan tersebut.
“Kami berjanji akan menindak tegas anggota, bila terjadi kesalahan dalam penanganan proses pengungkapan kasus tersebut,” tandasnya.
(nic)