Keroyok Satpam Komplek, 2 Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:45 WIB
loading...
Keroyok Satpam Komplek, 2 Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi
Dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah mengeroyok petugas keamanan (satpam) di komplek perumahan Megabrata, Kota Bandung. (Ist)
A A A
BANDUNG - Dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah mengeroyok petugas keamanan (satpam) di komplek perumahan Megabrata, Kota Bandung .

Kedua pelaku berinisial AL dan MZ itu ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri usai mengeroyok korban. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, CI dan BK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 16 Oktober 2022 lalu itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial (medsos). Korban dikeroyok keempat pelaku hingga mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Buahbatu, Kompol A Riduwan mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan bermula saat korban, Hendra Wijaya menegur AL dan ketiga rekannya saat melintas pos satpam tempat korban bekerja.

Bukan tanpa alasan korban menegur AL dan rekannya. Pasalnya, mereka menggunakan sepeda motor berknalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga komplek.

"Karena suara bising dari motornya, para pelaku kemudian ditegur oleh korban," ungkap Riduwan di Mapolsek Buahbatu, Kamis (27/10/2022).

Baca: Video 15 Detik Cewek Beraksi Telanjang Hebohkan Ogan Ilir.

Namun, lanjut Riduwan, AL tak terima mendapat teguran dari korban. Bahkan, AL sempat mengajak korban untuk berkelahi, namun tak ditanggapi korban.

"Pelaku AL kemudian mendorong korban dan langsung mengeroyoknya bersama ketiga rekannya," katanya.

Beruntung, saat korban dikeroyok, satpam lainnya dan warga datang untuk membantu korban hingga keempat pelaku melarikan diri.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya," sebutnya.

Baca Juga: Joko Susanto, Kurir Sabu 95 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3396 seconds (0.1#10.140)