Polda Kaltara Bongkar Peredaran 4.940 Pcs Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Polda Kaltara Bongkar...
Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam kasus ini, ada 4.940 pcs kosmetik ilegal disita petugas.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.

"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.

Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, topical cream merk Briliant Rejuv, topical solition (toner) merk briliant dankosmetik sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.

Tersangka SD mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.

"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan. Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hendy.

Saat ini, polisi terus bekerja untuk mengembangkan kasus sampai ke agen pengecer agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.

"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan yang telah sesuai standar BPOM," sebut Hendy.

Baca: Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Bisa Langsung Dicabut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan, produk tanpa izin edar dapat dipersangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan di Provinsi Kaltara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di GT Banyumanik
Beri Efek Jera, Bea...
Beri Efek Jera, Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu hingga Vonis Pengadilan
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Babe Haikal: Produk...
Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved