Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Bogor
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Kepala polisi, pelaku mengaku sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp150 juta.
"Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, para pelaku ini bertransaksi di jalan. Barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Baca juga: Tabung Gas Meledak, Rumah di Bogor Hancur
"Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami," ucap Siswo.
(mhd)
Lihat Juga :