Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Bogor
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin merilis kasus ga soplosan beromzet ratusan juta rupiah. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap tiga pelaku praktik pengoplosan tabungan gas di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku dapat meraup keuntungan mencapai ratusan juta hanya dalam satu bulan.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (43), NS (25) dan K (52). Adapun praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar dari informasi dari masyarakat. Baca juga: Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita
"Sore hari ini kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Iman di Bogor, Kamis (27/10/2022).
Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram dan 30 selang untuk memindahkan gasnya.
"Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," jelasnya.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (43), NS (25) dan K (52). Adapun praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar dari informasi dari masyarakat. Baca juga: Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita
"Sore hari ini kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Iman di Bogor, Kamis (27/10/2022).
Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram dan 30 selang untuk memindahkan gasnya.
"Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," jelasnya.
Lihat Juga :