Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Jabar Imbau Warga Tidak Panik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
Marak Kasus Gagal Ginjal...
Dinkes Jabar mengimbau masyarakat tak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut.

Diketahui, tren kasus gagal ginjal akut di Jabar terus meningkat. Hingga Selasa (26/10/2022) kemarin, tercatat 41 kasus terjadi di Jabar dan 16 penderita di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Dinkes DKI Karantina Sementara Obat Sirup



Kepala Dinkes Provinsi Jabar, R Nina Susana Dewi mengimbau warga tidak panik dalam menyikapi fenomena penyakit yang hingga kini belum diketahui penyebab pastinya itu.

Imbauan tersebut menurutnya juga sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga telah disampaikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten dan kota di Jabar.

Dalam surat edaran itu, kata Nina, terdapat imbauan untuk masyarakat agar tidak panik dan langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat saat menemukan gejala gagal ginjal akut.

"Jadi masyarakat intinya mengikuti saran dokter. Kalau ada gejala itu langsung periksa ke dokter, nanti dokter lihat apakah jadi gejala atau tidak," ungkap Nina, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gawat! Gangguan Ginjal Akut di Jatim Capai 30 Kasus, 16 Pasien Meninggal Dunia

Selain mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut, Nina pun mengimbau apotek dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menaati surat edaran Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Meski begitu, Nina menyatakan bahwa tidak seluruhnya obat sirup dilarang beredar. Oleh karenanya, Nina pun berharap, penarikan obat sirup harus sesuai aturan dan tidak menarik obat sirup yang tidak masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang beredar.

Adapun obat sirup yang harus ditarik dari peredaran adalah obat sirup yang mengandung zat ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)."Intinya surat edaran Kemenkes sudah layangkan dan tak semua obat sirup tak boleh (beredar)," tandas Nina.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved