Joko Susanto, Kurir Sabu 95 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Joko Susanto, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram dituntut penjara selama 11 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU Kejati Sumsel Murni menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bersama empat rekan lainnya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Kejati Sumsel, Murni, Kamis (27/10/2022).
Baca: 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri.
Mendengan bacaan tuntutan tersebut, Yuli A, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. "Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan," jelasnya.
JPU Kejati Sumsel Murni menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bersama empat rekan lainnya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Kejati Sumsel, Murni, Kamis (27/10/2022).
Baca: 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri.
Mendengan bacaan tuntutan tersebut, Yuli A, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. "Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan," jelasnya.
(nag)