Joko Susanto, Kurir Sabu 95 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:03 WIB
loading...
Joko Susanto, Kurir...
Joko Susanto, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram dituntut penjara selama 11 tahun 6 bulan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Joko Susanto, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram dituntut penjara selama 11 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Palembang.

JPU Kejati Sumsel Murni menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bersama empat rekan lainnya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Kejati Sumsel, Murni, Kamis (27/10/2022).

Baca: 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri.

Mendengan bacaan tuntutan tersebut, Yuli A, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. "Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved