Wanita Bos Travel yang Fotonya Dipasang di Baliho Jadi Tersangka Penipuan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:37 WIB
loading...
A A A
Wakil Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah menyatakan, modus pelaku yakni menjanjikan kepada para korbannya biaya murah untuk terbang ke beberapa negara di Eropa melalui media sosial.

"Setelah para korbannya tertarik dan membayar biaya yang telah ditentukan, pelaku pun tidak memberangkatkan para korban," katanya, Kamis (27/10/2022).

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi selatan dan dikenakan pasal berlapis, yakni terkait ITE serta penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.

Polisi pun terus membuka kesempatan kepada masyarakat lainnya yang merasa tertipu dengan aksi pelaku ini untuk melapor ke Mapolda Sulawesi Selatan.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)